Secara
konstitusional, langkah pemerintah untuk melakukan
berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama
bagi kaum miskin dan kurang mampu patut mendapatkan
dukungan nyata dari semua kalangan. Didalam UUD 1945
berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama
bagi kaum miskin dan kurang mampu patut mendapatkan
dukungan nyata dari semua kalangan. Didalam UUD 1945
pasal 28 H (1)
menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.