Tampilkan postingan dengan label Kajian Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Oktober 2012

Kajian Sitem Jaminan Kesehatan Masyarakat


Secara konstitusional, langkah pemerintah untuk melakukan
berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama
bagi kaum miskin dan kurang mampu patut mendapatkan 
dukungan nyata dari semua kalangan. Didalam UUD 1945 
pasal 28 H (1) menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup 
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan 
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh 
pelayanan kesehatan”.