Pengelolaan Kawasan Pesisir dalam Konteks UU No.
22/1999
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi
msyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu
kewenangan tersebut adalah kewenangan Daerah di wilayah laut. Pasal 10 ayat (2)
UU Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
•
Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas
wilayah laut tersebut.
• Pengaturan
kepentingan administratif.
• Pengaturan
tata ruang.
• Penegakan
hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya
oleh Pemerintah.
• Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
telah ditetapkan yang menjadi kewenangan Pusat dan kewenangan Daerah Propinsi.
Berarti di luar kewenangan tersebut menjadi kewenangan daerah Kabupaten dan
Kota .
Pengelolaan Kawasan Pesisir dalam Konteks UU No. 27/2007
Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam Pasal 3, pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berasaskan: keberlanjutan; konsistensi;
keterpaduan; kepastian hukum; kemitraan; pemerataan; peran serta masyarakat;
keterbukaan; desentralisasi; akuntabilitas; dan keadilan.
Dalam proses pengelolaan, Pasal 6 menyatakan bahwa
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil wajib dilakukan dengan cara
mengintegrasikan kegiatan.
Pasal 7 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatur
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dibagi
kedalam beberapa zona strategis.
Pasal 16 mengatur pemanfaatan kawasan pesisir dan laut
diberikan dalam bentuk HP-3 yang meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan
kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
Pasal 50 Bupati/ Walikota berwenang memberikan HP-3 di
wilayah pesisir 1/3 (satu pertiga) atau 4 mil laut dari wilayah kewenangan
propinsi ( 12 mil laut ).
Peran dan Fungsi Kawasan Pesisir Pantai Dalam Lingkup Wilayah Provinsi Jawa Barat
1. Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
2. Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat
Pertumbuhan Jawa Barat Bagian Timur
3. Fungsi Kota
Cirebon sebagai Pusat Kawasan Andalan Ciayumajakuning Dan Sekitarnya
4. Rencana infrastruktur berdasarkan
RTRW Provinsi Jawa Barat 2010
Berdasarkan rencana yang telah disusun di dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2010 beberapa rencana infrastruktur diantaranya:
• Optimalisasi bandara Cakrabuana
• Pembangunan Jalan Tol Cileunyi –Sumedang-Dawuan
• Pembangunan Jalan Tol Cikopo/Cikampek-Palimanan
• Pembangunan Jalan Kolektor Primer Lintas Utara Jawa
Barat
• Peningkatan kondisi jaringan irigasi di Wilayah Utara
Jawa Barat
•
Pembangunan jembatan timbang cirebon-kadipaten, cirebon-kuningan
• Penyediaan terminal tipe A di
cirebon
• Peningkatan kapasitas dan fungsi
pelabuhan cirebon
• Pengembangan sistem transportasi
terpadu di PKN metropolitan cirebon
KONSEP RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
Rekomendasi penataan kawasan Pesisir Kota Cirebon terdiri dari dua konsep
besar yaitu penataan ulang kawasan eksisting dan reklamasi.
A.
Perencanaan Ulang Kawasan eksisting Pesisir Kota
Cirebon
Perencanaan ulang ini meliputi re-plan dan re-kelola,
hal ini dilakukan karena adanya beberapa tema ruang yang sudah dirasakan tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan pembangunan kawasan Pesisir yang
diinginkan. Diharapkan penataan ulang ini akan menjadikan kawasan pesisir tumbuh ke laut secara alamiah, berdasarkan
hasil diskusi dengan Tim Perjuangan Bamunas ,data dari pihak-pihak terkait
didapat suatu rencana penataan ulang kawasan Pesisir Kota Cirebon, yaitu :
1. Sektor
Pariwisata
sektor
pariwisata yang ada saat ini akan tetap dipertahankan, selain itu di rencanakan
pengembangan kepariwisataan diantaranya:
• Pengembangan wisata laut dan pantai yang terletak di
pantai PPN Kejawanan berupa wisata air
• Pengembangan wisata pengobatan yang terletak di pantai
kejawanan
• Pengelolaan ulang kawasan wisata Taman Ade Irma
Suryani Nasution. Di kawasan ini bukan hanya
diperuntukan bagi kawasan wisata saja, tetapi juga dikembangkan hutan kota dan
kawasan lindung di sekitar
sungai dan pantai.
• Pengembangan pelabuhan ikan menjadi wisata bahari
Kejawanan
• Pengembangan Kawasan Wisata Pantai Kesenden, Selain
dikembangkan wisata, di kawasan ini dikembangkan pula hutan kota
dan kawasan lindung yang berada di sepadan pantai dan
sungai.
2. Pelabuhan
Karena fungsi Kota Cirebon sebagai
PKN di Jawa Barat, untuk menunjang fungsi tersebut maka fungsi pelabuhan
ditingkatkan fungsi awalnya Pelabuhan pengumpan menjadi pelabuhan utama.
B. Reklamasi Kawasan Pesisir Kota Cirebon
Reklamasi
adalah pemanfaatan lahan yang sebelumnya kurang dimanfaatkan. Prinsip
pelaksanaan reklamasi adalah :
• Dilaksanakan secara bertahap jangka panjang
• Dilakukan dengan pendekatan sistem pulau reklamasi
• Penentuan
bentuk pulau reklamasi, lebar kanal lateral dan vertikal ditentukan berdasarkan
hasil model matematik hidrodinamika
• Bahan urugan sebagian besar diambil dari laut
• Setiap kegiatan harus didukung dengan Amdal
• Subsidi silang untuk merevitalisasi daratan pantai
PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
Dalam perumusan PROGRAM pembangunan kawasan Pesisir Kota Cirebon ini dipertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Adanya
komponen-komponen perencanaan pesisir yang nilai perwujudannya membutuhkan implementasi
secara langsung dalam bentuk program-program pembangunan fisik (rencana
pemanfaatan ruang, rencana pengembangan sarana-prasarana,
dan rencana pengembangan kawasan).
2. Adanya kebutuhan untuk melakukan prioritiasasi dalam
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tahapan pembangunan kawasan
usulan.
3. Adanya
kebutuhan pembiayaan atau sumber dana yang berbeda serta perlunya dukungan kelembagaan
untuk melaksanakan program pembangunan.
Program-program yang akan disusun tersebut pada dasarnya masih bersifat arahan dan diharapkan menjadi suatu acuan di dalam membangun kawasan Pesisir Kota Cirebon. Adapun program yang diusulkan adalah sebagai berikut :
A. Perencanaan
• Pembuatan master plan kawasan
Pesisir
• Pembuatan DED (Detail Engineering Design) kawasan Pesisir
• Pembuatan RIPDA (Rencana Induk Pengembangan
Pariwisata Daerah)
• Promosi kawasan
B. Pengembangan Fisik Kawasan
•
Pengembangan dan penataan ulang permukiman
• Penataan
kawasan lindung
•
Pengembangan prasarana kawasan
• Reklamasi
pantai
C. Kelembagaan
• Pembentukan kelembagaan
Notes :
·
Kajian ini kami buat penuh dengan kekurangan berdasarkan
data dari berbagai sumber ,diantaranya: BKPP,Bappeda,BPS,Pemprov Jabar,Pemkot
Cirebon.
·
Sebagai catatan perlu kajian konprehensif dgn para
ahli di bidangnya untuk di bedah bersama TIM
PERJUANGAN BAMUNAS.
·
Sebagai bahan Presentasi akan di buat secara
Powerpoint oleh Tim untuk di diskusikan lebih lanjut karena dalam pembuatannya
tgl.18 September, hanya di hadiri 2 orng Tim saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar