Susunan Pemerintahan
Susunan
Pemerintahan
:
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang menggantikan
Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2000, Walikota Cirebon telah mengesahkan
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kelembagaan di lingkungan pemerintah
Kota Cirebon, yaitu
1. Peraturan Daerah Kota Cirebon
Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon
2. Peraturan Daerah Kota Cirebon
Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota
Cirebon
3. Peraturan Daerah Kota Cirebon
Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah pada Pemerintah
Kota Cirebon
4. Peraturan Daerah Kota Cirebon
Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kecamatan dan Kelurahan pada
Pemerintah Kota Cirebon
Berikut ini kami muat nama-nama Lembaga baru sesuai Perda tersebut diatas :
SEKRETARIS DAERAH
Asisten Pemerintahan
Bagian Tata Pemerintahan
Bagian Otonomi Daerah
Bagian Hukum
Bagian Organisasi dan Manajemen
Asisten Pembangunan
Bagian Perekonomian
Bagian Bina Program
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Asisten Administrasi
Bagian Keuangan
Bagian Akuntansi Keuangan
Bagian Umum
Bagian Perlengkapan dan Aset Pemerintah
SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Umum
Bagian Rapat dan Risalah
DINAS-DINAS DAERAH
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial
Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Pertanian dan Kelautan
Dinas Perhubungan
Dinas Pendapatan Daerah
Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
LEMBAGA TEKNIS
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Pengawasan Daerah
Badan Kepegawaian Daerah
Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Kantor Pengelola Lingkungan Hidup
Kantor Pemadam Kebakaran
Kantor Polisi Pamong Praja
Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati
LEMBAGA KECAMATAN DAN KELUARAHAN
Kecamatan
Kedudukan:
Kecamatan merupakan perangkat daerah Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh seorang Camat, Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Kecamatan merupakan perangkat daerah Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh seorang Camat, Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Kelurahan
Kedudukan:
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh seorang Lurah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh seorang Lurah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar