Tampilkan postingan dengan label KAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR KOTA CIREBON. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR KOTA CIREBON. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Oktober 2012

KAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR KOTA CIREBON



Pengelolaan Kawasan Pesisir dalam Konteks UU No. 22/1999
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi msyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan tersebut adalah kewenangan Daerah di wilayah laut. Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
• Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
•   Pengaturan kepentingan administratif.
•   Pengaturan tata ruang.
• Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang  dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah.
• Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.