Pengelolaan Kawasan Pesisir dalam Konteks UU No.
22/1999
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi
msyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu
kewenangan tersebut adalah kewenangan Daerah di wilayah laut. Pasal 10 ayat (2)
UU Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
•
Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas
wilayah laut tersebut.
• Pengaturan
kepentingan administratif.
• Pengaturan
tata ruang.
• Penegakan
hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya
oleh Pemerintah.
• Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.