A. LATAR
BELAKANG
Beberapa
kali media massa baik cetak maupun elektronik menyuguhkan kasus-kasus yang
terkait dengan masalah kesehatan seperti terjadinya kasus gizi buruk serta
masalah buruknya pelayanan Rumah Sakit Pusat maupun Daerah. Buruknya layanan
kesehatan masih menjadi keluhan kalangan masyarakat yang kurang mampu di
Indonesia. Buruknya pelayanan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek. Mulai
dari antrean panjang yang kurang kondusif, kerumitan dalam mengurus
syarat-syarat administrasi, sampai adanya calo dalam pengurusan pelayanan
kesehatan gratis bagi warga miskin yang kerap dijadikan lahan bisnis untuk
bebrapa oknum. Bahkan sejumlah penolakan yang dilakukan beberapa rumah sakit
besar di Indonesia kepada warga kurang mampu pun masih sering terjadi. Selain
itu adanya permintaan uang muka sebagai syarat masuk perawatan hingga pungutan
pungutan liar untuk memperoleh kartu berobat gratis.
Kartu
berobat gratis merupakan salah satu program pemerintah yang sangat baik namun
juga belum cukup meringankan penderitaan warga kecil dalam menggratiskan biaya
pengobatan. Faktanya, di lapangan banyak dijumpai berbagai kejanggalan
dalam memperoleh akses kesehatan yang semestinya.
Kemiskinan
mungkin sulit dihapus dari muka bumi ini. Bahkan negara-negara maju sekalipun,
kemiskinan masih menjadi momok. Di Indonesia, kemiskinan merupakan salah satu
permasalahan besar yang tengah dihadapi, dengan jumlah penduduk miskin yang
cukup besar di antara negara-negara berkembang lainnya. Pelayanan rumah sakit
yang hangat dan tulus sangat dibutuhkan warga kecil untuk menikmati kesehatan.
Untuk itu, pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi rumah sakit yang bisa
menampung pasien miskin melalui Peraturan Pemerintah.
Upaya
pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin melalui
JAMKESMAS masih belum dapat terealisasi dengan baik. Banyak pasien pengguna
JAMKESMAS yang dipersulit dengan urusan administrasi. Pemerintah perlu
memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah ini. Hal ini karena
kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara wajib memberi jaminan
kesehatan kepada warganya, termasuk warga miskin.
B. ANALISIS
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang kesehatan,
menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Maka, setiap
individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap
kesehatanya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup
sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Angka
kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena
sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secar ekonomi
karena biaya pengobatan penyakit yang relatif mahal.
Bagi
warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan adalah hal
yang sangat sulit. Mereka harus memenuhi berbagai macam syarat yang ditentukan
oleh pihak rumah sakit. Syarat-syarat tersebut menjadi alat untuk
mempersulit pasien warga miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pihak
rumah sakit terlalu mementingkan syarat daripada pelayanan yang diberikan.
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting, karena
beberapa alasan pokok yakni:
1. Kesehatan
masyarakat menjamin terpenuhinya keadilan sosial khusunya bagi masyarakat
miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat
kematian bayi dan kematian balita 3 (tiga) kali dan 5 (lima) kali lebih tinggia
dibanding keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 (delapan) juta
kematian tiap tahunnya.
2. Untuk
kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan
meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di daerah miskin dan
kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi
komitmen global guna menurunkan angka kemiskinan melalui upaya perbaikan
pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin.
3. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi
akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih mudah
dengan prospek ke depan yang jauh lebih berhasil.
C. DAMPAK
Kemiskinan
dan penyakit hubungannya sangat erat, tidak akan pernah putus kecuali dilakukan
intervensi pada salah satu atau kedua sisi, yakni pada kemiskinannya atau
penyakitnya. Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi
rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan
seperti :
a. Menderita
gizi buruk;
b. Kurangnya
pengetahuan warga tentang kesehatan;
c. Kurangnya
perilaku hidup sehat dan bersih;
d. Lingkungan
pemukiman yang kurang memadai;
e. Tidak
tersedianya biaya kesehatan.
Sebaliknya
kesehatan mempengaruhi kemiskinan. Masyarakat yang sehat akan menekan tingkat
kemiskinan karena orang yang sehat mempunyai kondisi sebagai berikut :
a. Prodiktivitas
kerja tinggi;
b. Rendahnya
biaya pengeluaran untuk keperluan berobat;
c. Masyarakat
dapat berinvestasi dan menabung;
d. Meningkatnya
mutu pendidikan;
e. Angka
fertilitas (kelahiran) dan mortalitas (kematian) rendah;
f. Stabilitas
ekonomi terjamin.
D. KESIMPULAN
Buruknya
layanan kesehatan masih menjadi keluhan kalangan masyarakat yang kurang mampu
di Indonesia. Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap
warga miskin melalui JAMKESMAS masih belum dapat terealisasi dengan baik. Pemerintah
perlu memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah ini. Hal ini karena
kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara wajib memberi jaminan
kesehatan kepada warganya, termasuk warga miskin.
Upaya-upaya
yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi permasalahan kesehatan di atas
dapat dilakukan dengan cara:
1. Membebaskan
biaya kesehatan dan mengutamakan masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita
masyarakat miskin seperti malaria, kurang gizi, PMS dan berbagai penyakit
infeksi lain dan sanitasi lingkungan.
2. Mengutamakan
penanggulangan penyakit warga kurang mampu.
3. Meningkatkan
penyediaan serta efektivitas berbagai pelayanan kesehatan masyarakat yang
bersufat non personal seperti penyuluhan kesehatan, regulasi pelayanan
kesehatan dan penyediaan obat, keamanan dan kesehatan makanan, pengawasan
terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan pemukiman serta kesehatan dan
keselamatan kerja.
4. Meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat miskin.
5. Meningkatkan
partisipasi dan konsultasi terhadap masyarakat miskin.
6. Realokasi
berbagai sumber daya yang tersedia dengan memprioritaskan daerah miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar