Selasa, 09 Oktober 2012

KONSEP PENATAAN KAWASAN STADION BIMA



PENDAHULUAN
Peran dan Fungsi Kawasan Stadion Bima Dalam Lingkup Wilayah Provinsi Jawa Barat :
1.   Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
2.   Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat  Pertumbuhan Jawa Barat Bagian Timur
3.   Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kawasan  Andalan Ciayumajakuning Dan Sekitarnya

Peran dan Fungsi Kawasan Stadion Bima untuk Kota Cirebon :
1.   Sebagai kawasan utama aktifitas Olah Raga  warga kota cirebon
2.   Sebagai penyedia Ruang Terbuka Hijau Kota
3.   Sebagai salah satu dari identitas kota cirebon
4.   Sebagai paru-paru kota

KONDISI SAAT INI
1.   Kawasan kurang terpelihara
2.   Fasilitas Olah Raga yang ada banyak  yang mulai rusak dan kurang pemeliharaan
3.   Sarana dan parasarana pendukung banyak yang rusak
4.   Ruang Terbuka Hi5. PJU (penerangan jalan umum) yang  tidak terpelihara
6.   Tidak tersedia zone komersial 
7.   Pintu masuk kawasan yang bersatu dengan pintu masuk ke kawasan perumahan
8.   infrastruktur banyak yang rusak
9.   mulai tumbuh warung2 yang bukan pada tempatnyajau/ vegetasi yang tidak tertata dan tidak terpelihara

KONSEP RENCANA PENATAAN KAWASAN STADION BIMA
Pusat Kegiatan Olah Raga Kota Cirebon(Cirebon Sport Centre)
1.   Kawasan olah raga yang lengkap dan terpadu
2.   Sebagai identitas dan orientasi bagi warga kota Cirebon
3.   Sebagai ruang terbuka hijau atau  taman kota

PROGRAM / KEGIATAN YANG DIUSULKAN
1.       Penataan ulang kawasan
2.       Renovasi fasilitas olah raga yang ada
3.       Pembangunan fasilitas olah raga yang baru
4.       Renovasi sarana dan prasarana pendukung yang rusak
5.       Peningkatan jalan
6.       Perbaikan saluran drainase
7.       Perbaikan taman-taman dan ruang terbuka hijau yang ada
8.       Penataan PJU
9.       Pembangunan gerbang pintu masuk kawasan olah raga terpisah dengan kawasan perumahanbangunan sarana dan prasaran pendukung yang belum ada
10.   Pembangunan zone komersial 
11.   Pembangunan zone informasi dan komunikasi (Cyber zone)
12.   Penataan fasilitas parkir untuk mobil dan motor
13.   Pembangunan elemen arsitektur outdoor lainnya (mis : gazebo, pos, billboard) Pembentukan Badan Pengelola

Tidak ada komentar:

Posting Komentar