Selasa, 09 Oktober 2012

REKLAMASI PANTAI CIREBON SEBAGAI ALTERNATIF PEMEKARAN KOTA


PENDAHULUAN
Dengan luas lahan hanya 3.735,8 ha, Kota Cirebon tergolong kota dengan wilayah kabupaten / kota paling kecil di Jawa Barat. Tetapi meskipun luasannya kecil, Kota Cirebon termasuk kota yang cukup sibuk dengan berbagai aktifitas perdagangan dan jasanya. Ini bisa dibuktikan dengan melihat kalau jumlah penduduk kota cirebon yang tidak sampai 300.000 jiwa, tetapi banyaknya orang yang melakukan aktifitasnya di kota cirebon terutama pada siang hari mendekati 1.000.000 jiwa. Sehingga memang bisa dipastikan kalau kota cirebon tidak saja melayani warga kota cirebon saja, tetapi juga warga masyarakat dari wilayah sekitar seperti; kabupaten cirebon, kabupaten kuningan, kabupaten indramayu, dan kabupaten majalengka bahkan dari kabupaten brebes dan kabupaten/kota tegal. 
Dengan kondisi lahan yang relative datar dan infrastruktur kota yang cukup lengkap memang sangat memudahkan bagi para pelaku kegiatan melakukan aktifitasnya, ditambah dengan posisinya yang strategis berada pada jalur transportasi utama pulau jawa, sangat memudahkan siapapun untuk mengakses ke wilayah/ kota lain mana saja di pulau jawa.Dengan banyaknya warga masyarakat yang melakukan kegiatan di kota cirebon, sementara lahan kota sangat terbatas, lama kelamaan kota memang terasa mulai sesak. Hampir seluruh jalan-jalan utama kota saat ini mulai berubah fungsi menjadi kawasan jasa dan perdagangan. Kemacetan lalu lintas mulai ditemukan pada beberapa ruas jalan sebagai akibat semakin bertambah banyaknya jumlah kendaraan bermotor, sementara volume jalan kota tidak pernah bertambah. Perlahan namum pasti kawasan permukiman mulai bergeser ke pinggiran kota, merubah lahan-lahan pertanian yang semula hijau menjadi lahan-lahan yang ditumbuhi dinding-dinding beton dengan perkerasan semen ataupun aspal. Akibatnya wilayah resapan air pun mulai ikut berkurang, sehingga ancaman banjir selalu menghantui warga masyarakat mana kala musim hujan tiba.

LAHAN KOTA TERBATAS
Dari luas yang ada, hampir 70 % atau 2.570,70 ha nya adalah lahan yang terbangun. Dan pada lahan yang terbangun itulah hampir seluruh fungsi kota berebut tempat seperti ; fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, pelabuhan, fasilitas perdagangan, perkantoran, perhotelan, permukiman, transportasi, dan lain sebagainya. Dengan lahan terbatas dan banyaknya fungsi yang harus diwadahi, maka tidak aneh kalau fasilitas-fasilitas tadi hanya menempati lahan-lahan yang tidak terlalu luas di kota cirebon ini. Dengan kata lain laju kebutuhan akan lahan dikota cirebon memang cukup pesat. Banyaknya pelaku-pelaku ekonomi berskala nasional yang bermain dikota cirebon ini, semakin memacu berkembangnya aktifitas yang memerlukan lahan yang cukup luas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan beberapa usaha diantaranya adalah pengereman laju kebutuhan akan lahan dan pemekaran kota. Seiring dengan perkembangan kota cirebon dan kemudahan transportasi dengan kota-kota lain, langkah pertama kelihatannya sangat sulit untuk dilakukan. Apalagi sebagai kota perdagangan dan jasa, kota cirebon tidak bisa membatasi orang untuk melakukan aktifitasnya dikota ini. Jadi cara kedua, Pemekaran kota adalah cara yang paling realistis untuk mengembangkan kota cirebon. Pemekaran kota dapat dilakukan ke arah vertikal dan juga horisontal ( ke arah darat atau ke arah laut ). Kalau pemekaran kota ke arah vertikal, investasi yang dibutuhkan akan sangat mahal dan membutuhkan teknologi tinggi. Sehinga cukup sulit dan butuh waktu lama. Pemekaran ke arah horisontal ke darat, yang berarti harus mengambil lahan wilayah lain, dalam era ’otonomi daerah’ saat ini tampaknya hanya akan memancing konflik antar wilayah saja. Pemekaran ke arah horisontal ke laut, ini yang paling memungkinkan. Apalagi ditambah kondisi pantai cirebon yang sering mengalami sedimentasi ( pengendapan ), akan mempermudah dan mempercepat proses Pemekaran kota . Dan saat inipun sebenarnya wilayah kota cirebon diperkirakan sudah bertambah luasnya ke arah laut kurang lebih seluas 74 ha. 

REKLAMASI

Reklamasi adalah meningkatkan sumber daya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomi lahan. Untuk kota cirebon, yang perlu dilakukan adalah Reklamasi perairan pantai untuk mengubah perairan pantai menjadi daratan demi memenuhi kebutuhan akan lahan kota, meningkatkan kualitas dan nilai ekonomis kawasan pantai, dan menata serta memperbaiki kawasan tata ruang pantai juga sistem drainase perkotaan. Beberapa hal yang menguntungkan reklamasi ini diantaranya adalah daerah pantai akan tertata baik dan bebas banjir, menambah luas lahan kota dan pengembangan wisata bahari. Sementara kalau tidak dilakukan reklamasi yang terjadi adalah ; ancaman terhadap kelestarian hutan mangrove oleh pemukim liar, laut tetap tidak berkembang dan akan selalu menjadi sisi belakang kota ( tempat buangan sampah ), pantai terlihat kumuh dan tidak tertata, ancaman banjir kawasan pesisir pantai tidak berkurang karena perubahan tata guna lahan didaerah hulu tetap berlangsung, serta ancaman limbah perkotaan juga tetap tidak berkurang. Reklamasi perairan pantai ini dapat dilakukan guna memenuhi kebutuhan akan lahan untuk fungsi-fungsi seperti ; kawasan perdagangan, kawasan pariwisata dan hiburan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkantoran dan bisnis, serta prasarana kota lainnya. Sehingga pada masa yang akan datang kota cirebon akan menjadi ” WATER FRONT CITY ”, kota yang bercirikan pantai dan menghadap ke laut. Perlu diketahui bahwa 60 % dari total penduduk dunia tinggal di kawasan pesisir pantai, dan 2 / 3 kota-kota besar dunia terdapat di wilayah pesisir.

Reklamasi perairan pantai tidak dapat dilakukan tanpa melalui kajian-kajian yang matang, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum reklamasi dilakukan ,seperti ; apakah usaha lain untuk memenuhi kebutuhan akan lahan sudah dilakukan , apakah dampak negatif akibat pelaksanaan reklamasi ini dapat diatasi atau ditekan sebesar mungkin, apakah dengan adanya reklamasi kondisi lokasi akan menjadi lebih baik, lebih tertata, lebih bernilai ekonomis, dan lingkungan menjadi lebih berkualitas, atau apakah sebagian besar masyarakat sekitar mendapatkan keuntungan dengan adanya kegiatan tersebut. Jadi lebih baik memang kalau reklamasi tidak saja menguntungkan investornya saja, tetapi juga menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah kota. Oleh karena itu pemerintah kota cirebon harus lebih agresif mendekati pengusaha baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk mau menanamkan investasinya di kota ini. Sangat tepat kiranya kalau pemerintah kota cirebon saat ini merencanakan untuk membentuk semacam satuan unit kerja Kantor Penanaman Modal.

Disamping kajian yang matang ada juga dampak yang harus kita perhitungkan sebelum reklamasi kita lakukan, diantaranya seperti ; peningkatan potensi banjir dikawasan pantai, pencemaran pantai pada saat pelaksanaan pembangunan, potensi terjadi kerusakan pantai dan kerusakan instalasi bawah air , potensi terjadi gangguan terhadap lingkungan, peningkatan potensi gangguan pada borrow area, kepemilikan tanah hasil reklamasi, dan juga perubahan rencana tara ruang dan tata guna lahan. Untuk dampak mengeliminir atau menghilangkan dampak-dampak tadi diperlukan upaya engineering dan juga penetapan aturan atau undang-undang oleh pemerintah kota. Saya yakin dengan bersama-sama antara pemerintah kota, masyarakat dan kalangan pengusaha akan dapat mewujudkan harapan kita akan Kota Cirebon sebagai kota pantai yang maju dan berkembang dengan segala macam aktiftasnya.

PERPAPANAN NAMA (REKLAME) SEBAGAI ELEMEN ARSITEKTUR KOTA
Sepertinya tidak ada satupun kota dimana saja dibumi ini yang tidak terpasang ’ perpapanan nama ’  ( reklame )   Dari mulai kota-kota metropolitan sampai dengan kota kecil sekalipun, perpapanan nama /reklame  ini sangat mewarnai tampilan visual dari kota yang bersangkutan. Bentuk dan jenisnyapun bisa bermacam-macam; billboard, baliho, banner, bando, neon box, videotron, dan lain sebagainya. Hampir pada setiap sudut kota , terutama pada jalan-jalan protokol atau jalan-jalan strategis lainnya perpapanan nama /reklame  ini dapat kita jumpai. Bisa dibayangkan betapa sepi dan monotonnya suatu kota seandainya tidak dijumpai perpapanan nama /reklame  yang menghiasi jalan-jalan kotanya.Sisi positif dari perpapanan nama /reklame  ini adalah menambah kesemarakan kota dan juga dapat sebagai sumber pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan sisi negatifnya adalah karena perpapanan nama /reklame  ini tidak direncanakan sebagai elemen ruang luar yang merupakan bagian dari arsitektur kota, umumnya asal menempatkan saja, yang pada akhirnya dapat merusak pemandangan atau estetika kota. Sangat disayangkan memang, kalau pendekatan yang dilakukan untuk menempatkan perpapanan nama /reklame  ini lebih kepada pendekatan ekonomi, yaitu bagaimana sebanyak mungkin mendapatkan pemasukan bagi PAD, maka kecenderungan yang terjadi adalah asal menempatkan pada lokasi yang secara ekonomi mungkin menarik dan mudah dilihat orang, tetapi dengan mengabaikan estetika ruang kota, yang pada akhirnya justru menimbulkan kesemrawutan pada penampilan visual ruang kota.Branch (1995) dalam bukunya ” Comprehensive City Planning : Introduction and Explanation ”, mengatakan bahwa perancangan kota berkaitan dengan tanggapan inderawi manusia terhadap lingkungan fisik kota ,yaitu ; penampilan visual, kualitas estetika dan karakter kota .

Shirvani (1985) dalam ” The Urban Design process ” , bahwa ada 8 (delapan) unsur yang mempengaruhi bentuk fisik kota : guna lahan, bentuk bangunan, sirkulasi dan perparkiran, ruang terbuka, jalan dan pedestrian, pendukung kegiatan, perpapanan nama dan preservasi. Jelas sekali dari pendapat 2 (dua) orang ahli diatas, bahwa perpapanan nama /reklame  adalah merupakan unsur tampilan visual yang cukup penting dalam membentuk karakter kota. Sehingga dari sisi perancangan kota / arsitektur kota, perpapanan nama /reklame  dengan berbagai bentuknya perlu diatur dan ditata agar terjalin kecocokan lingkungan, pengurangan dampak visual negatif, mengurangi kompetisi antara reklame dan juga mencegah kebisingan masyarakat atau warga kota akan tampilan visual kotanya. Penampilan visual perpapanan nama /reklame  pada ruang kota secara langsung dapat memberikan citra atau image dari ruang kota bersangkutan. Sehingga kalau kesan awal dari para pengunjung kota akan penampilan visual perpapanan nama ( reklame ) ini baik, maka kesan akan karakter ruang kota juga menjadi baik, sebaliknya kalau kesan awal dari para pengunjung kota akan penampilan visual perpapanan nama ( reklame ) ini semrawut, maka kesan akan karakter ruang
kota juga menjadi semrawut. Tentu menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk dapat membuat ’grand design’ yang dibuat melalui kajian yang komprehensif, dari berbagai sudut pandang atas penempatan perpapanan nama /reklame  ini , sehingga pelaksanaannya tidak asal. Penempatan perpapanan nama /reklame  yang asal atau sporadis penempatannya pada akhirnya akan membuat ’polusi visual’ pada ruang kota atau justru sampai mengganggu keselamatan para pengguna jalan, tentu saja hal ini tidak dikehendaki oleh kita semua.  

Tentu saja tidak semua jalan dapat dipasang perpapanan nama /reklame , pemerintah kota harus jeli. jalan mana saja yang akan dipasang perpapanan nama / reklame . Pada lokasi dengan fungsi komersial tinggi dimungkinkan dilakukan pemasangan perpapanan nama /reklame , tetapi pada fungsi-fungsi pemerintahan atau pendidikan pemasangan perpapanan nama /reklame tentu harus lebih selektif sesuai dengan fungsi ruang kota yang diwadahi agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik atau justru berbeda terhadap kawasan.
Perpapanan nama /reklame  yang dirancang dengan baik , dengan mempertimbangkan arsitektur kota akan menambah kualitas tampilan bangunan dan estetika kota serta dapat memberi kejelasan informasi usaha yang ditampilkan. Perpapanan nama /reklame  yang umumnya dilengkapi juga dengan pencahayaan / lampu dapat menambah penerangan dan kesemarakan pada sudut-sudut kota, sehingga kota terkesan terang dan ramai. Tentu saja ini dapat menimbulkan daya tarik bagi para pengunjung dari luar untuk datang pada kota yang bersangkutan. Semakin banyak orang yang datang pada suatu kota, tentu saja sedikit banyak akan dapat meningkatkan aktifitas ekonomi pada kota tersebut. Jadi tidak tepat sebenarnya kalau merencanakan atau menempatkan perpapanan nama /reklame  dengan melalui pendekatan ekonomi, karena yang akan diperoleh hanya pendapatan ( PAD ), sementara tata ruang kota ada kemungkinan semrawut. Yang seharusnya dilakukan adalah menempatkan ekonomi sebagai dampak positif dari pendekatan perancangan kota. Sehingga yang diperoleh disamping pendapatan ( PAD ) adalah juga kondisi teratur dan harmonis pada tata ruang kota.

 

KONSEP PENATAAN KAWASAN STADION BIMA
PENDAHULUAN

Peran dan Fungsi Kawasan Stadion Bima Dalam Lingkup Wilayah Provinsi Jawa Barat
1. Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
2. Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Pertumbuhan Jawa Barat Bagian         Timur
3. Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kawasan Andalan Ciayumajakuning     Dan Sekitarnya

Peran dan Fungsi Kawasan Stadion Bima untuk Kota Cirebon
1. Sebagai kawasan utama aktifitas  Olah Raga warga kota cirebon
2. Sebagai penyedia Ruang Terbuka  Hijau Kota
3. Sebagai salah satu dari identitas kota cirebon
4. Sebagai paru-paru kota

KONDISI SAAT INI
1.       Kawasan kurang terpelihara
2.       Fasilitas Olah Raga yang ada banyak yang mulai rusak dan kurang pemeliharaan
3. Sarana dan parasarana pendukung banyak yang rusak
4. Ruang Terbuka Hijau/ vegetasi yang tidak tertata dan tidak terpelihara
5. PJU (penerangan jalan umum) yang tidak terpelihara
6. Tidak tersedia zone komersial 
7. Pintu masuk kawasan yang bersatu dengan pintu masuk ke kawasan perumahan
8. infrastruktur banyak yang rusak
9. mulai tumbuh warung2 yang bukan pada tempatnya

KONSEP RENCANA PENATAAN KAWASAN STADION BIMA
Pusat Kegiatan Olah Raga Kota Cirebon (Cirebon Sport Centre)
1. Kawasan olah raga yang lengkap dan terpadu
2. Sebagai identitas dan orientasi bagi warga kota cirebon
3. Sebagai ruang terbuka hijau atau taman kota
PROGRAM / KEGIATAN YANG DIUSULKAN
1.          Penataan ulang kawasan
2.          Renovasi fasilitas olah raga yang ada
3.          Pembangunan fasilitas olah raga yang baru
4.          Renovasi sarana dan prasarana pendukung yang rusak
5.          Pembangunan sarana dan prasaran pendukung yang belum ada
6.          Peningkatan jalan
7.          Perbaikan saluran drainase
8.          Perbaikan taman-taman dan ruang terbuka hijau yang ada
9.          Penataan PJU
10.       Pembangunan gerbang pintu masuk kawasan olah raga terpisah dengan kawasan perumahan
11.      Pembangunan zone komersial 
12.      Pembangunan zone informasi dan komunikasi (Cyber zone)
13.      Penataan fasilitas parkir untuk mobil dan motor
14.      Pembangunan elemen arsitektur outdoor lainnya (mis : gazebo, pos, billboard)
15.      Pembentukan Badan Pengelola

Tidak ada komentar:

Posting Komentar