Selasa, 09 Oktober 2012

KAJIAN PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR KOTA CIREBON



Pengelolaan Kawasan Pesisir dalam Konteks UU No. 22/1999
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi msyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan tersebut adalah kewenangan Daerah di wilayah laut. Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
• Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
  Pengaturan kepentingan administratif.
  Pengaturan tata ruang.
• Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang  dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah.
• Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan yang menjadi kewenangan Pusat dan kewenangan Daerah Propinsi. Berarti di luar kewenangan tersebut menjadi kewenangan daerah Kabupaten dan Kota .
Pengelolaan Kawasan Pesisir dalam Konteks UU No. 27/2007
Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam Pasal 3, pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berasaskan: keberlanjutan; konsistensi; keterpaduan; kepastian hukum; kemitraan; pemerataan; peran serta masyarakat; keterbukaan; desentralisasi; akuntabilitas; dan keadilan.
Dalam proses pengelolaan, Pasal 6 menyatakan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan.
Pasal 7 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatur Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dibagi kedalam beberapa zona strategis.
Pasal 16 mengatur pemanfaatan kawasan pesisir dan laut diberikan dalam bentuk HP-3 yang meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
Pasal 50 Bupati/ Walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah pesisir 1/3 (satu pertiga) atau 4 mil laut dari wilayah kewenangan propinsi ( 12 mil laut ).

Peran dan Fungsi Kawasan Pesisir Pantai Dalam Lingkup Wilayah Provinsi Jawa Barat

1.
  Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)
2.  Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Pertumbuhan Jawa Barat   Bagian Timur
3.  Fungsi Kota Cirebon sebagai Pusat Kawasan Andalan Ciayumajakuning Dan Sekitarnya
4.  Rencana infrastruktur berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Barat 2010

Berdasarkan rencana yang telah disusun di dalam RTRW Provinsi Jawa Barat 2010 beberapa rencana infrastruktur diantaranya:
   Optimalisasi bandara Cakrabuana
   Pembangunan Jalan Tol Cileunyi –Sumedang-Dawuan
   Pembangunan Jalan Tol Cikopo/Cikampek-Palimanan
   Pembangunan Jalan Kolektor Primer Lintas Utara Jawa Barat
   Peningkatan kondisi jaringan irigasi di Wilayah Utara Jawa Barat
• Pembangunan jembatan timbang cirebon-kadipaten, cirebon-kuningan
   Penyediaan terminal tipe A di cirebon
   Peningkatan kapasitas dan fungsi pelabuhan cirebon
 Pengembangan sistem transportasi terpadu di PKN metropolitan cirebon

KONSEP RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
Rekomendasi penataan kawasan Pesisir Kota Cirebon terdiri dari dua konsep besar yaitu penataan ulang kawasan eksisting dan reklamasi. 
A.    Perencanaan Ulang Kawasan eksisting Pesisir Kota Cirebon
Perencanaan ulang ini meliputi re-plan dan re-kelola, hal ini dilakukan karena adanya beberapa tema ruang yang sudah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pembangunan kawasan Pesisir yang diinginkan. Diharapkan penataan ulang ini akan menjadikan kawasan pesisir  tumbuh ke laut secara alamiah, berdasarkan hasil diskusi dengan Tim Perjuangan Bamunas ,data dari pihak-pihak terkait didapat suatu rencana penataan ulang kawasan Pesisir Kota Cirebon, yaitu :

1.      Sektor Pariwisata
sektor pariwisata yang ada saat ini akan tetap dipertahankan, selain itu di rencanakan pengembangan kepariwisataan diantaranya:
     Pengembangan wisata laut dan pantai yang terletak di pantai PPN Kejawanan berupa wisata        air
     Pengembangan wisata pengobatan yang terletak di pantai kejawanan 
     Pengelolaan ulang kawasan wisata Taman Ade Irma Suryani Nasution. Di kawasan ini bukan        hanya diperuntukan bagi kawasan wisata saja, tetapi juga dikembangkan hutan kota dan              kawasan lindung di sekitar sungai dan pantai.
     Pengembangan pelabuhan ikan menjadi wisata bahari Kejawanan
     Pengembangan Kawasan Wisata Pantai Kesenden, Selain dikembangkan wisata, di kawasan ini    dikembangkan pula hutan kota dan kawasan lindung yang berada di sepadan pantai dan                sungai.
2.      Pelabuhan
Karena fungsi Kota Cirebon sebagai PKN di Jawa Barat, untuk menunjang fungsi tersebut maka fungsi pelabuhan ditingkatkan fungsi awalnya Pelabuhan pengumpan menjadi pelabuhan utama.

B. Reklamasi Kawasan Pesisir Kota Cirebon
Reklamasi adalah pemanfaatan lahan yang sebelumnya kurang dimanfaatkan. Prinsip pelaksanaan reklamasi adalah : 
  Dilaksanakan secara bertahap jangka panjang
  Dilakukan dengan pendekatan sistem pulau reklamasi
• Penentuan bentuk pulau reklamasi, lebar kanal lateral dan vertikal ditentukan berdasarkan          hasil model matematik hidrodinamika
  Bahan urugan sebagian besar diambil dari laut
  Setiap kegiatan harus didukung dengan Amdal
  Subsidi silang untuk merevitalisasi daratan pantai

PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
Dalam perumusan PROGRAM pembangunan kawasan Pesisir Kota Cirebon ini dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 
1. Adanya komponen-komponen perencanaan pesisir yang nilai perwujudannya membutuhkan implementasi secara langsung dalam bentuk program-program pembangunan fisik (rencana         pemanfaatan ruang, rencana pengembangan sarana-prasarana, dan rencana pengembangan kawasan). 
2.  Adanya kebutuhan untuk melakukan prioritiasasi dalam pelaksanaan pembangunan sesuai  dengan tahapan pembangunan kawasan usulan. 
3. Adanya kebutuhan pembiayaan atau sumber dana yang berbeda serta perlunya dukungan kelembagaan untuk melaksanakan program pembangunan. 

Program-program yang akan disusun tersebut pada dasarnya masih bersifat arahan dan diharapkan menjadi suatu acuan di dalam membangun kawasan Pesisir Kota Cirebon. Adapun program yang diusulkan adalah sebagai berikut :
A. Perencanaan
 Pembuatan master plan kawasan Pesisir
       Pembuatan DED (Detail Engineering Design) kawasan Pesisir
      • Pembuatan RIPDA (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah)
      • Promosi kawasan
B. Pengembangan Fisik Kawasan
• Pengembangan dan penataan ulang permukiman
• Penataan kawasan lindung
• Pengembangan prasarana kawasan
• Reklamasi pantai
C. Kelembagaan
    • Pembentukan kelembagaan

 Notes :
·         Kajian ini kami buat penuh dengan kekurangan berdasarkan data dari berbagai sumber ,diantaranya: BKPP,Bappeda,BPS,Pemprov Jabar,Pemkot Cirebon.
·         Sebagai catatan perlu kajian konprehensif dgn para ahli di bidangnya untuk di bedah bersama TIM PERJUANGAN BAMUNAS.
·         Sebagai bahan Presentasi akan di buat secara Powerpoint oleh Tim untuk di diskusikan lebih lanjut karena dalam pembuatannya tgl.18 September, hanya di hadiri 2 orng Tim saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar